Kenapa Kasus Bank Century sulit dibongkar?
Posted by Astri Sri Dayanti
Semua masyarakat Indonesia tentunya
masih mengingat kasus Bank Century yang hingga saat ini masih belum
terpecahkan. Sudah 3 tahun lebih kasus ini masih menggantung. Kasus ini terkuak
pada tahun 2008 yang awalnya terdengar kabar dana suntikan negara yang mencapai
6,7 triliun rupiah. Kita pun bertanya-tanya, kenapa kasus ini sulit untuk dibongkar?
apa sih yang dikerjakan KPK selama ini? apa kendalanya untuk membongkar kasus
ini? menurut saya, sebanyak apapun kasus yang harus ditangani KPK prioritaskan
yang lebih utama dulu, karena kasus ini merupakan kasus besar yang menyangkut
uang Negara yang triliunan rupiah, intinya KPK kurang tegas menanggapi kasus
ini dan lamban dalam langkah penyelesaiannya.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal
persoalan yang dihadapi Bank Century? Saya akan memaparkannya menurut berbagai
sumber yang saya baca. Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya banak ini
akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakan oleh pemilik Bank Century.
Tahun 2003
Bank CIC diketahui tengah mendapat
masalah yang
diindikasikan dengan adanya beberapa surat berharga valuta asing sekitar 2
triliun rupiah, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga
rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan
bank ini.
Tahun 2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan
bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Berbagai surat
berharga valuta asing terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI
menginstruksikan untuk menjual valuta asing tersebut, namun tidak dilakukan
oleh pemegang saham. Pemegang saham lebih memilih membuat perjanjian untuk
mengubah berbagai surat berharga valuta asing dengan deposito di Bank Dresdner,
Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
Tahun 2005
BI berhasil mendeteksi berbagai surat
berharga valuta asing di Bank Century sebesar US$210 juta.
Tahun 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga
valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi
CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008, Bank Century gagal
kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17
November 2008, Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai
default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank
Century sejak akhir 2007.
20
November 2008, BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank
Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah
penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite
Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan
LPS, melakukan rapat.
21
November 2008, Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan
surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank
Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi
dan Hesham Al-Warraq menghilang.
23
November 2008, LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun
untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5
Desember 2008, LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi
tingkat kesehatan bank.
9
Desember 2008, Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga
atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert
Tantular.
31
Desember 2008, Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya
tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
Tahun 2009
3 Februari 2009, PS menyuntikkan dana
Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009, Bank Century keluar dari
pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009, Parlemen mulai menggugat
karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009, LPS menyuntikkan dana Rp630
miliar.
18
Agustus 2009, Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50
miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2
triliun.
3
September 2009, Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25
juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009, Robert Tantular
divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Bagaimanapun juga kasus ini sudah terlalu lama, harus segera
diselesaikan. Kita sebagai warga Negara yang baik hanya bisa berharap semoga
pemerintah melakukan yang terbaik dalam menyelesikan kasus ini untuk negara dan
rakyatnya. Dan juga semoga hal ini tidak terulang kembali.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar