Kenapa Kasus Bank Century sulit dibongkar?

Semua masyarakat Indonesia tentunya masih mengingat kasus Bank Century yang hingga saat ini masih belum terpecahkan. Sudah 3 tahun lebih kasus ini masih menggantung. Kasus ini terkuak pada tahun 2008 yang awalnya terdengar kabar dana suntikan negara yang mencapai 6,7 triliun rupiah. Kita pun bertanya-tanya, kenapa kasus ini sulit untuk dibongkar? apa sih yang dikerjakan KPK selama ini? apa kendalanya untuk membongkar kasus ini? menurut saya, sebanyak apapun kasus yang harus ditangani KPK prioritaskan yang lebih utama dulu, karena kasus ini merupakan kasus besar yang menyangkut uang Negara yang triliunan rupiah, intinya KPK kurang tegas menanggapi kasus ini dan lamban dalam langkah penyelesaiannya.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi Bank Century? Saya akan memaparkannya menurut berbagai sumber yang saya baca. Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya banak ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakan oleh pemilik Bank Century.

Tahun 2003
Bank CIC diketahui tengah mendapat masalah yang diindikasikan dengan adanya beberapa surat berharga valuta asing sekitar 2 triliun rupiah, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

Tahun 2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Berbagai surat berharga valuta asing terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk menjual valuta asing tersebut, namun tidak dilakukan oleh pemegang saham. Pemegang saham lebih memilih membuat perjanjian untuk mengubah berbagai surat berharga valuta asing dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

Tahun 2005
BI berhasil mendeteksi berbagai surat berharga valuta asing di Bank Century sebesar US$210 juta.

Tahun 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008, Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008, BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008, Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.
23 November 2008, LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008, LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008, Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008, Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

Tahun 2009
3 Februari 2009, PS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009, Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009, Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009, LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009, Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009, Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009, Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Bagaimanapun juga kasus ini sudah terlalu lama, harus segera diselesaikan. Kita sebagai warga Negara yang baik hanya bisa berharap semoga pemerintah melakukan yang terbaik dalam menyelesikan kasus ini untuk negara dan rakyatnya. Dan juga semoga hal ini tidak terulang kembali.


Referensi:

0 komentar:

Posting Komentar