Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Posted by Astri Sri Dayanti
A. Konsep koperasi
Menurut Bapak Koperasi
Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”. Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi
Unsur-Unsur Positif Konsep Koperasi Barat- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko barsama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan , pengembangan SDM, pengembanagan keahlian untuk bertindak sebagai wira usahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembionaan dan pengembangannya. Konsep Negara berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan
runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya
Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang
menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman
gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang
berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga
tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara
internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka
dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu
adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan
masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan
kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai
gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana,
sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan.
Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars
Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta,
bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti
layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat
ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk
mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang
didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi
(ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi
menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan
suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity
Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai
dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang
terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi
karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus
diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan
kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan
swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh
dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar
koperasi.
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology
bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara –
Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui
organissi koperasi.
c. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, koperas
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi”
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
a. Cooperative Commonwealth School
b. School of Modified Capitalism
c. The Socialist School
d. Cooperative Sector School
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir
pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.
koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi
industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan
barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para
Perintis Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh,
dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai –
kedai runcit yang lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
a. Keanggotaan terbuka dan sukarela
b. Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
c. Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
d. Peruntukkan pendidikan
e. Kerjasama antara koperasi
f. Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
g. Belian tunai saja
h. Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai
koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat
perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan
lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi –
koperasi yang lain.
Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1) Keanggotaan sukarela dan terbuka
2) Kawalan Demokrasi oleh Anggota
3) Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4) Kebebasan dan Autonomi
5) Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6) Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7) Prihatin Terhadap Komuniti
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia
adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16
Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan
“Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama
para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan
dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma
kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan
mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan
Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967
tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp –
en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya
kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto.
Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten
Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti
oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negara Belanda, dan
ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani
melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan
jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”
maka pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en
Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian
Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir
perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector
perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging”
dengan Koinklijk Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang
bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876
No.277) yang kemudian diubah tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961,
diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun
1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995
tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah
tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa
keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan
sektor riil.
http://debydeboo.wordpress.com/2011/10/10/konsep-aliran-dan/
http://adeilhamkurnia.wordpress.com/2009/11/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar