AKUNTANSI INTERNASIONAL: Akuntansi Perpajakan Internasional
Posted by Astri Sri Dayanti
Pengertian Pajak Internasional
Pajak internasional adalah hukum
pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional
maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip yang
telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal
perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek
maupun mengenai objeknya. Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu
negara meliputi 2 (dua) dimensi luas yaitu:
1. Pemajakan terhadap wajib pajak
dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negeri.
2. Pemajakan terhadap wajib pajak
luar negri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri (domestik).
Dalam aplikasinya pemajakan
penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country), sedangkan pemajakan penghasilan domestik
dilakukan oleh negara sumber (source
country) Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan
nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang
masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan
filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. Indonesia menganut
konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau
juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak
penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana
penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan
tersebut.
Untuk mengurangi resiko
kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut,
maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya:
A. Metode
perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat
dilakukan dengan:
·
Traktat
yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa
Negara dalam suatu perjanjian;
·
Traktat
yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara.
B. Metode
unilateral atau sepihak
Cara ini ditempuh
oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara
memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan
pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang
Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar
negeri terbagi menjadi dua, yaitu:
·
Kredit
penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang
dibayarkan di luar negeri
·
Kredit
terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri
menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan
jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut
Pasal 24 Undang-Undang PPh.
C. Metode
Pembebasan
Metode ini adalah
dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu:
·
Memberikan
pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam
perhitungan pajak Negara domisili. Metode disebut juga dengan pembebasan penuh
atau full exemption;
·
Cara
pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas
seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut
juga pembebasan dengan progresi atau
exemption with progression.
Tujuan Kebijakan Perpajakan
Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar
negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha
untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut.
Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan
penghindaraan pajak berganda internasional.
Prinsip-prinsip yang harus
dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur
netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:
1.Capital Export
Neutrality
(Netralitas Pasar Domestik)
Kemanapun kita
berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada
bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai
bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung
pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Pasal 24 yang mengatur
kredit pajak luar negeri.
2.Capital Import
Neutrality (Netralitas
Pasar Internasional)
Darimanapun investasi
berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri
atau luar negeri akan dikenakan tariff pajak yang sama bila berinvestasi di
suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak
Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah
Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati
time-test dari peraturan yang berlaku.
3.National Neutrality
Setiap negara,
mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar
negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang
laba.
SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK
INTERNASIONAL
Pada dasarnya hukum pajak
internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung
unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya
maupun pemungut pajaknya. Sumber hukum pajak internasional terdiri dari:
1.
Hukum
pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak
lain.
2.
Traktat
yaitu perjanjian pajak dengan negara lain:
a.
Untuk
menghindari pajak berganda
b.
Untuk
mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
c.
Untuk
mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT)
d.
Untuk
memberantas penyelundupan pajak
e.
Untuk
menetapkan tarif douane
3.
Putusan
hakim (nasional maupun internasional)
Hukum Pajak internasional
Teicher memberikan kesimpulan
bahwa dalam hukum pajak internasional dalam arti luas termasuk sebagai berikut:
a.
Hukum
Pajak Internasional dan Nasional
b.
Hukum
yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain
perjanjian internasional
c.
Bagian
dari hukum antar bangsa, yaitu :
1)
Peraturan
hukum yang mengandung soal-soal pajak dalam hukum internasional/antar bangsa
yang diakui secara umum
2)
Keputusan
Pengadilan Internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan;
3)
Apa
yang telah berkembang sebagai hukum pajak pada masyarakat internasional
(tertentu) seperti supranationales steuerrecht.
Pengertian Hukum Pajak
Internasional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas dari pada
pengertian Pajak Ganda dan Hukum Pajak Nasional itu termasuk di dalam Hukum
Pajak Internasional.
Hukum Pajak Internasional
merupakan suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam
Undang-undang nasional mengenai :
a. Pengenaan pajak terhadap
orang-orang luar negeri;
b. Peraturan-peraturan nasional
untuk menghindari pajak ganda;
c. Traktat-traktat.
Menurut Negara-negara Anglo
Saxon, hukum Pajak Internasional dibagi sebagai berikut :
1. Hukum Pajak Nasional mengatur
Hukum Pajak Luar Negeri (National External Tax Law);
2. Hukum Pajak Luar Negeri
(Foreign Tax law);
3. Hukum Pajak Internsional
(Internasioanal Tax Law).
Soal dan Jawaban
1.
Ketentuan
pajak internasional suatu negara meliputi 2 dimensi luas yaitu…
A. Pemajakan terhadap WPDN atas
penghasilan dari luar negeri.
B. Pemajakan terhadap WPLN atas
penghasilan dari dalam negeri.
C. A dan B benar
D. A dan B salah
Jawaban C
2.
Metode
untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda adalah…
A. Metode
perjanjian pengenaan pajak berganda internasional
B. Metode
unilateral atau sepihak
C. Metode
Pembebasan
D. Semua
Benar
Jawaban
D
3. Metode yang digunakan dengan cara
memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
luar negeri adalah…
A. Metode
Pembebasan
B. Metode
perjanjian pengenaan pajak berganda internasional
C. Metode
unilateral atau sepihak
D. Metode
bilateral
Jawaban
A
4.
Doernberg
(1989) menyebut 3 unsur netraliats yang harus dipenuhi dalam kebijakan
pemajakan internasional adalah, kecuali…
A. Capital
Export Neutrality
B. Capital
Import Neutrality
C. National
Neutrality
D. Nationality
Jawaban D
5.
Menurut
Negara-negara Anglo Saxon, hukum Pajak Internasional dibagi sebagai berikut…
A. National External Tax Law
B. Foreign Tax law
C. Internasioanal Tax Law
D. Benar Semua
Jawaban D
Sumber:
Choi D.S. Frederick & Meek K.
Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 2. Jakarta : Salemba Empat.
1 komentar:
Terima kasih, telah berbagi ilmu.
Posting Komentar