AKUNTANSI INTERNASIONAL: Disclosure



Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan atau entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para pengguna dari informasi dalam pengambilan keputusan seperti kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan.

Jenis Pengungkapan
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
standar dan regulasi, yaitu:
1.  Pengungkapan Wajib (mandatory disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
2.  Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)
Salah satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen.
Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) merupakan pengungkapan yang dianjurkan dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Konsep Pengungkapan
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.  Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.  Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
3.  Full disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebihan dan tidak tepat. Informasi yang berlebihan berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan.

Metode Pengungkapan
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantung pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Bentuk dan susunan laporan yang formal.
2. Terminologi dan penyajian yang terperinci.
3. Informasi sisipan.
4. Catatan kaki.
5. Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
6. Komentar dalam laporan auditor.
7. Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.


Pertanyaan dan Jawaban
1. Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan atau entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para pengguna dari informasi dalam pengambilan keputusan. Siapa pengguna informasi tersebut?
A.  Masyarakat
B.  Debitur
C.  Investor
D.  Direktur
Jawaban C

2.    Sebutkan dua jenis pengungkapan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi...
A.    mandatory disclousure dan voluntary disclosure
B.     Adequate disclosure dan mandatory disclousure
C.     voluntary disclosure dan Adequate disclosure
D.    Full disclosure dan voluntary disclosure
Jawaban A

3. Peraturan yang diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang...
A.    Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
B.  Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
C.  Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri yang berbeda.
D.   perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik.
Jawaban B

4. Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan merupakan pengertian dari...
A.   Fair disclousure
B.  Adequate disclosure
C.  Voluntary disclosure
D.  Full disclosure
Jawaban A

5. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut, kecuali...
A.    Bentuk dan susunan laporan yang formal.
B.     Terminologi dan penyajian yang terperinci.
C.     Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
D.    Komentar dalam laporan keuangan.
Jawaban D


SUMBER :
Bapepam. 1996. Ketentuan Penyajian Laporan Tahunan: Kep-38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 Nomor VIII.G.2
Subiyantoro, Edy dan Saarce Elsye Hatane, 2007, Dampak Perubahan Kultur Masyarakat Terhadap Praktik Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Publik Di Indonesia, Jurnal Mnajemen Dan Kewirausahaan, Vol. 9, No. 1, Maret.
Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE.

0 komentar:

Posting Komentar