AKUNTANSI INTERNASIONAL: Disclosure
Posted by Astri Sri Dayanti
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan atau entitas
dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para
pengguna dari informasi dalam pengambilan keputusan seperti kreditor, investor,
manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. pengungkapan merupakan bagian
integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu
penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh
standar dan regulasi, yaitu:
1. Pengungkapan Wajib (mandatory
disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum
yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar
pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan
perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut
diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya
diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi
semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik.
Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002
yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan
publik untuk setiap jenis industri.
2. Pengungkapan Sukarela (voluntary
disclosure)
Salah satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan
adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor
dalam memahami strategi bisnis manajemen.
Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan
butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan
oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa
informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan
karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan
perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan
nilai tambah) merupakan pengungkapan yang dianjurkan dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari
waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu
negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Konsep Pengungkapan
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.
Adequate disclosure
(pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga
ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.
Fair disclosure (pengungkapan
wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca
potensial dari laporan keungan.
3.
Full disclosure (pengungkapan
penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang
relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure
berarti penyajian informasi secara berlebihan dan tidak tepat. Informasi yang
berlebihan berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak
justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan
menjadi sukar diinterpretasikan.
Metode
Pengungkapan
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian
ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi yang dianggap
penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus
tergantung pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya.
Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
1. Bentuk dan susunan laporan yang formal.
2. Terminologi dan penyajian yang terperinci.
3. Informasi sisipan.
4. Catatan kaki.
5. Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
6. Komentar dalam laporan auditor.
7. Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Pertanyaan dan Jawaban
1. Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan atau entitas
dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para
pengguna dari informasi dalam pengambilan keputusan. Siapa pengguna informasi
tersebut?
A.
Masyarakat
B.
Debitur
C.
Investor
D.
Direktur
Jawaban C
2.
Sebutkan dua jenis pengungkapan yang
ditetapkan oleh standar dan regulasi...
A.
mandatory disclousure dan voluntary disclosure
B.
Adequate disclosure dan mandatory disclousure
C.
voluntary disclosure dan Adequate
disclosure
D.
Full disclosure dan voluntary disclosure
Jawaban
A
3. Peraturan yang diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002
yang mengatur tentang...
A. Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
B. Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan
publik untuk setiap jenis industri.
C. Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan
publik untuk setiap jenis industri yang berbeda.
D. perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik.
Jawaban B
4. Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca
potensial dari laporan keungan merupakan pengertian dari...
A.
Fair disclousure
B.
Adequate disclosure
C.
Voluntary disclosure
D.
Full disclosure
Jawaban A
5. Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut, kecuali...
A.
Bentuk dan susunan laporan yang formal.
B.
Terminologi dan penyajian yang terperinci.
C.
Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan
Komisaris.
D.
Komentar dalam laporan keuangan.
Jawaban D
SUMBER :
Bapepam. 1996. Ketentuan Penyajian Laporan Tahunan: Kep-38/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 Nomor VIII.G.2
Subiyantoro, Edy dan Saarce Elsye Hatane, 2007, Dampak Perubahan
Kultur Masyarakat Terhadap Praktik Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan
Publik Di Indonesia, Jurnal Mnajemen Dan Kewirausahaan, Vol. 9, No. 1, Maret.
Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan Keuangan
(Edisi III). Yogyakarta: BPFE.
0 komentar:
Posting Komentar