Hubungan antara Hukum, Ekonomi, dan Keejahteraan Masyarakat


Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang hubungan antara ekonomi, hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana ekonomi dalam suatu negara menjalankan suatu proses untuk mencapai peningkatan pendapatan negara tersebut. Namun seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini ternyata masih ada kasus kemiskinan yang terjadi, contohnya di indonesia kemiskinan masih terus bertambah.

Hal ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan tingkat pertumbuhan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah proses berkembangnya perekonomian suatu negara maka dari itu pertumbuan ini sangat penting karena merupakan suatu proses untuk menjadikan suatu negara lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Dari sudut sejarah hukum, suatu bangsa memasuki tahap negara kesejahteraan ditandai dengan berkembangnya hukum yang melindungi pihak yang lemah. Pada periode ini Negara mulai memperhatikan antara lain perlindungan tenaga kerja, perlindungan konsumen, perlindungan usaha kecil dan perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang yang berkenaan untuk perlindungan berbagai pihak tersebut untuk mengoreksi industrialisasi yang tidak selalu memberikan kebaikan kepada semua golongan masyarakat.17 Upah yang rendah tidak selalu berarti upah yang murah, Semula upah buruh yang murah dibandingkan dengan negara maju telah memberikan keuntungan komparatif bagi industri export Korea Selatan, Taiwan dan Hongkong. Upah buruh murah disertai disiplin para pekerja dinegara-negara yang baru memasuki tingkat negara industri tersebut, seperti banyak diketahui, berada dibawah pemerintahan yang represif.

Upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang masih berada dibawah tingkat pemenuhan kebutuhan dasar, masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhinya, namun buruh yang tidak mempunyai organisasi buruh yang kuat tidak dapat memperjuangkan hak-haknya. Disamping itu ketatnya persaingan di pasar kerja dan krisis ekonomi yang berat menjadikan buruh tidak mempunyai keberanian untuk memperjuangkan perbaikan nasib mereka. Indonesia memerlukan serikat buruh yang kuat dalam memperjuangkan nasib buruh, sehingga tidak perlu menggunakan kekerasan dan pengrusakan. Modal selalu berpindah ketempat dimana ada buruh murah dan penegakan hukum perburuhan yang lunak. Inilah perlunya pembaruan Hukum Perburuhan.
Kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia masih menjadi mimpi, dan tidak pernah ada yang berani menjamin dan memastikan kesejahteraan sosial ini dapat terwujud dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya pejabat negara yang menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, pemberian bantuan yang tidak merata dan tidak tepat sasaran.

Pejabat negara merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan seharusnya membela serta meperjuangkan kepentingan rakyat. Tetapi, pejabat negara pada saat sekarang ini lebih banyak menggunakan jabatan dan kedudukan yang sudah mereka dapatkan, untuk mengambil keuntungan dan memenuhi kepentingan pribadi. Sehingga kepentingan rakyat tidak terpenuhi dan tersingkirkankan. Selain itu, hal ini juga menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pejabat negara.

Pemberian bantuan yang tidak merata dan tidak tepat sasaran menjadi faktor yang paling sering terjadi di dalam masyarakat. Bantuan seharusnya diberikan kapada rakyat yang paling membutuhkan namun pada kenyataannya ada bantuan yang diberikan kepada orang yang tingkat ekonominya sudah cukup mampu. Sedangkan rakyat yang paling membutuhkan, mereka hanya bisa gigit jari karena tidak mendapat bantuan.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Contohnya seperti Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Hubungan antara ekonomi dan hukum
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.

Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Jadi, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan mengapa Negara ini terbentuk. Kesejahteraan masyarakat akan berimbas pada politik hukum, ekonomi, dan sebagainya. Kesejahteraan masyarakat bisa diartikan sebagai pilar utama dalam bagunan Negara. Tanpa kesejahteraan masyarakat sebuah Negara akan jalan di tempat. Hal itu sangat wajar meskipun pembangunan sudah dicetuskan tetap saja masyarakat masih jauh dari kesejahteraan.

Oleh sebab itu, ini merupakan tugas kita semua sebagai penerus bangsa untuk menjadikan hukum yang demokratis, dapat tetap mempersatukan Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke hingga ke akhir zaman, yang ekonominya terus tumbuh dan hasilnya merata, dan masyarakat Indonesia menjadi sejahtera.

Referensi:

http://www.ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/PERANAN%20HUKUM%20DI%20INDONESIA.pdf

http://nadia-fadhila.blogspot.com/2012/11/hubungan-pertumbuhan-ekonomi-dengan.html

http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hubungan-antara-hukum-dan-ekonomi.html

0 komentar:

Posting Komentar