Hubungan antara Hukum, Ekonomi, dan Keejahteraan Masyarakat
Posted by Astri Sri Dayanti
Pada
pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang hubungan antara ekonomi, hukum,
dan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan
ekonomi merupakan sebuah keadaan dimana ekonomi dalam suatu negara menjalankan
suatu proses untuk mencapai peningkatan pendapatan negara tersebut. Namun
seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini ternyata masih ada kasus kemiskinan
yang terjadi, contohnya di indonesia kemiskinan masih terus bertambah.
Hal ini membuktikan bahwa
pertumbuhan ekonomi berhubungan dengan tingkat pertumbuhan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi merupakan sebuah proses berkembangnya perekonomian suatu
negara maka dari itu pertumbuan ini sangat penting karena merupakan suatu
proses untuk menjadikan suatu negara lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Dari
sudut sejarah hukum, suatu bangsa memasuki tahap negara kesejahteraan ditandai dengan berkembangnya
hukum yang melindungi pihak yang lemah. Pada periode ini Negara mulai memperhatikan
antara lain perlindungan tenaga kerja, perlindungan konsumen, perlindungan usaha
kecil dan perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang yang berkenaan untuk perlindungan
berbagai pihak tersebut untuk mengoreksi industrialisasi yang tidak selalu memberikan kebaikan
kepada semua golongan masyarakat.17 Upah yang rendah tidak selalu berarti upah yang
murah, Semula upah buruh yang murah dibandingkan dengan negara maju telah memberikan
keuntungan komparatif bagi industri export Korea Selatan, Taiwan dan Hongkong.
Upah buruh murah disertai disiplin para pekerja dinegara-negara yang baru
memasuki tingkat negara industri
tersebut, seperti banyak diketahui, berada dibawah pemerintahan yang represif.
Upah
minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang masih berada dibawah tingkat pemenuhan
kebutuhan dasar, masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhinya, namun
buruh yang tidak mempunyai organisasi buruh yang kuat tidak dapat memperjuangkan
hak-haknya. Disamping itu ketatnya persaingan di pasar kerja dan krisis ekonomi yang berat
menjadikan buruh tidak mempunyai keberanian untuk memperjuangkan perbaikan nasib mereka.
Indonesia memerlukan serikat buruh yang kuat dalam memperjuangkan nasib buruh, sehingga
tidak perlu menggunakan kekerasan dan pengrusakan. Modal selalu berpindah ketempat
dimana ada buruh murah dan penegakan hukum perburuhan yang lunak. Inilah
perlunya pembaruan Hukum Perburuhan.
Kesejahteraan
sosial bagi rakyat Indonesia masih menjadi mimpi, dan tidak pernah ada yang
berani menjamin dan memastikan kesejahteraan sosial ini dapat terwujud dan dirasakan
oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor seperti banyaknya pejabat negara yang menggunakan uang rakyat
untuk kepentingan pribadi, pemberian bantuan yang tidak merata dan tidak tepat
sasaran.
Pejabat negara
merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan seharusnya membela serta
meperjuangkan kepentingan rakyat. Tetapi, pejabat negara pada saat sekarang ini
lebih banyak menggunakan jabatan dan kedudukan yang sudah mereka dapatkan,
untuk mengambil keuntungan dan memenuhi kepentingan pribadi. Sehingga
kepentingan rakyat tidak terpenuhi dan tersingkirkankan. Selain itu, hal ini
juga menyebabkan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pejabat negara.
Pemberian bantuan yang tidak merata dan tidak tepat sasaran menjadi faktor
yang paling sering terjadi di dalam masyarakat. Bantuan seharusnya diberikan
kapada rakyat yang paling membutuhkan namun pada kenyataannya ada bantuan yang
diberikan kepada orang yang tingkat ekonominya sudah cukup mampu. Sedangkan
rakyat yang paling membutuhkan, mereka hanya bisa gigit jari karena tidak
mendapat bantuan.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri
perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat
meningkatkan perekonomian itu sendiri. Contohnya seperti Otonomi daerah yang
bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah
daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan
sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik
juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri.
Hubungan
antara ekonomi dan hukum
Hubungan antara hukum dengan ekonomi
yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan
, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya
terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam
masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para
pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena
tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati.
Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka
akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik.
Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai
pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai
bekerjanya hukum itu sendiri.
Hubungan antara ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi
dengan Kesejahteraan Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka
tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan
pendapatan yang terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih
baik hal ini menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat
mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran
berkurang otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi
deminstrasi akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun
apabila mereka menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan
penghasilan yang mereka terima.
Jadi,
kesejahteraan masyarakat adalah tujuan mengapa Negara ini terbentuk.
Kesejahteraan masyarakat akan berimbas pada politik hukum, ekonomi, dan
sebagainya. Kesejahteraan masyarakat bisa diartikan sebagai pilar utama dalam
bagunan Negara. Tanpa kesejahteraan masyarakat sebuah Negara akan jalan di
tempat. Hal itu sangat wajar meskipun pembangunan sudah dicetuskan tetap saja
masyarakat masih jauh dari kesejahteraan.
Oleh sebab itu, ini merupakan tugas
kita semua sebagai penerus bangsa untuk menjadikan hukum yang demokratis, dapat
tetap mempersatukan Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke hingga ke akhir
zaman, yang ekonominya terus tumbuh dan hasilnya merata, dan masyarakat
Indonesia menjadi sejahtera.
Referensi:
http://www.ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/PERANAN%20HUKUM%20DI%20INDONESIA.pdf
http://nadia-fadhila.blogspot.com/2012/11/hubungan-pertumbuhan-ekonomi-dengan.html
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/hubungan-antara-hukum-dan-ekonomi.html
0 komentar:
Posting Komentar