Sistem Perekonomian Indonesia

Pengertian Sistem perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada diantara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perkembangan Sistem Perekonomian

Sistem ekonomi di dunia sangat bermacam-macam jenisnya, di antaranya yaitu :
1) Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
Dalam sistem perekonomian ini, setiap orang mempunyai modal dan bebas berusaha. Disini pihak pemerintah tidak ikut campur dalam mengatur kehidupan ekonomi secara langsung. Sistem ekonomi Pasar sering disebut juga dengan sistem perekonomian kapitalis, sebab di dalam sistem ini, Uang atau modal sangat berperan penting dalam perekonomian.

Ciri-ciri sistem ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
  1. Setiap orang bebas memiliki modal dan bebas berusaha
  2. Pemerintah tidak secara langsung mengatur kehidupan ekonomi
  3. Jenis dan jumlah barang yang akan dihasilkan ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
2) Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Di dalam sistem ini, Pemerintah sangat memegang peran penting karena pelaku ekonomi atau perusahaan dalam memproses suatu produksi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam sistem ekonomi perencanaan, harta kekayaan atau aset suatu perusahaan tidak diakui oleh pemerintah dan mutlak hak milik perusahaan itu sendiri.

Ciri-ciri sistem ekonomi perencanaan adalah sebagai berikut :
  1. Hak milik atas modal dan alat-alat produksi tidak diakui
  2. Tidak ada kebebasan dalam berusaha
3) Sistem Perekonomian Campuran
Sistem ekonomi campuran ini merupakan kombinasi dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi perencanaan. Sistem ekonomi campuran adalah aturan kehidupan ekonomi yang selain dikelola oleh pemerintah, namun juga memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelolanya bersama. Sistem ekonomi campuran juga menerapkan kebaikan yang telah diterapkan oleh sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi perencanaan.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran, antara lain adalah :
  1. Adanya peranan individu, swasta, dan pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi
  2. Pemerintah atau negara menangani sektor-sektor ekonomi yang menguasai kepentingan masyarakat secara umum.

Perkembangan Sistem Perekonomian di Indonesia

1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Referensi: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian 
http://abdillahhafif.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian.html 
http://ikesetiani.wordpress.com/2012/03/06/sistem-perekonomian-indonesia/


0 komentar:

Posting Komentar