Tulisan 1

Cara membangun perusahaan
Ada 3 cara yaitu: 
1.     Membeli perusahaan yang telah dibangun 
2.     Memulai perusahaan baru 
3.     Membeli hak lisensi (waralaba/franchise)
1.   Membeli perusahaan yang telah dibangun
   Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan seperti lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang

telah dibangun, berdasarkan pengalaman dan fakta yang ada bahwa lokasi perusahaan menjadi salah satu penentuan kesuksesan perusahaan tersebut. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata, dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai , maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai. 

  Contohnya :PT HM Sampoerna Tbk, Starbucks,  PT Adira Dinamika Multifinance, dll.


2.   Memulai perusahaan baru
   Memulai perusahaan baru merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tidak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah dibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu, di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya.
 
   Contohnya : Fontainebleau Resorts, Danone Aqua, PT Astra Honda Motor (AHM), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. , PT Astra International Tbk, dll. 


3.   Membeli hak lisensi (waralaba/franchise) 
          Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
contohnya : KFC, Indomaret, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons, Es Teller 77,dll.

Sumber:
http://tiaralenggogeni.wordpress.com/2010/11/11/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil/
http://www.ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=914:membeli-perusahaan-yang-sudah-ada&catid=62:manajemen-risiko&Itemid=85

0 komentar:

Posting Komentar