Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi
Posted by Astri Sri Dayanti
Etika dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai
mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan
masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran
sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut.
Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan
kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi
dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait
dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis
tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab
menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Justice Buger
mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan
penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab
kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Hal serupa juga
diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan
publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Sebelum auditor
bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab
dasar yaitu :
Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan = Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
Sistem Akuntansi = Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit = Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern = Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan = Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai
laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member
dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Indenpendensi Auditor
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu
berarti auditor akan bersifat objektif dan netral terhadap entitas. Publik
dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta
mengakui adanya kewajiban untuk bersikap adil. Entitas adalah klien auditor,
namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para pengguna laporan
auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau
pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas
dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan
keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya
sepenuhnya.
Tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
Independensi dalam
Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
Independensi dalam
Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
Independensi dari sudut
Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Indenpenden Akuntan
Pasar modal memiliki
peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu:
Ketentuan isi pelaporan
emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan
Bapepam,
Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan:
Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
Fee Kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Etika Dalam Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Etika dalam akuntansi
keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah
bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap
kehidupan setiap orang dan organisasi. Masing – masing memiliki tanggung jawab
yang berbeda terhadap publik baik itu akuntan keuangan maupun akuntan
manajemen. Namun akuntan keuangan dan akuntan manajemen memiliki prinsip yang
relevan dalam menghasilkan informasi yang berkualitas yang nantinya akan
digunakan oleh pihak luar.
Akuntansi keuangan
adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan
untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah.
Akuntansi manajemen
adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh
para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan
biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan
keputusan.
Tanggung Jawab Akuntan
Pajak
Akuntansi perpajakan
dapat didefinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani,
mencatat, bahkan menganalisa dan membuat strategi perpajakan sehubungan dengan
kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.
Tanggung jawab utama
praktisi pajak adalah sistem pajak. Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak
hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja. Hal tersebut juga harus
terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian
yang terpisah dari masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah
tujuan umum. Ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai
kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga
tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
Tanggung jawab terakhir
adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan
klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun,
situasi ini sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan
kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa
kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur
hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan
klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
Praktisi lebih baik
melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Aturan etika yang fundamental
dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak
harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Disamping itu praktisi
harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk
pemerintah.
Etika Akuntan Pajak
Konsultan Pajak adalah
setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara
bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Dalam kaitannya dengan
etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet
on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai
berikut:
SRTP (Revisi 1988)
No.1: Posisi Pengembalian Pajak
Statemen ini menetapkan
standar masa depan yang bisa diterapkan untuk anggota ketika merekomendasikan tingkat pengembalian
pajak dan menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim
untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak otoritas.
SRTP (Revisi 1988) No.2:
Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian
Statemen Ini menetapkan
standar yang bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak
kembalian jika atau mempertanyakan kelebihan pajak kembalian
SRTP (Revisi 1988)
No.3: Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian
Dalam menyiapkan atau
menandatangani suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur
boleh mempercayakan, tanpa verifikasi,
atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau dengan pihak ketiga.
SRTP (Revisi 1988)
No.4: Penggunaan Estimasi
Kecuali jika yang
dilarang oleh undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh
menggunakan taxpayer’s untuk menaksir
persiapan suatu pajak kembalian jika itu bukanlah praktis untuk memperoleh data
tepat dan jika anggota menentukan bahwa perkiraan yang layak adalah didasarkan
pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan kepada anggota.
SRTP (Revisi 1988)
No.5: Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam
suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan
Pajak Kembalian
berkenaan dengan memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu
kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi
suatu anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian memposisikannya
kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan.
SRTP (Revisi 1988)
No.6: Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian
Suatu anggota perlu
menginformasikan kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam
suatu pajak kembalian yang disimpan atau ketika sadar akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk memfile
suatu kembalian yang diperlukan.
SRTP (Revisi 1988)
No.7: Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi
Jika suatu anggota
sedang mewakili suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu
kembalian yang berisi suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya
kepada wajib pajak itu.
SRTP (Revisi 1988)
No.8: Format dan isi nasihat pada klien
Suatu anggota perlu
menggunakan pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan
ke suatu wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan
sewajarnya melayani kebutuhan taxpayer’s
Kempleksitas Aturan
Perpajakan vs Tuntutan Klien
Pajak secara klasik
memiliki dua fungsi. Fungsi bugeter dan fungsi reguleren. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat
2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi
yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur
kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana
stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk
bertambah dan bertambah. Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke
kas negara. Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa
mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk
membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang
sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax
evasion/tax avoidance.
Berikut ini salah satu
kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
Pajak Ganda pada
Dividen
Secara teori
Indonesiamenganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak. Yaitu
subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Yang bermasalah dalam pajak
dividen adalah terjadi economic double taxation. Pengertiannya, sebelum dividen
dibagi kepada pengusaha, laba tersebut merupakan laba perusahaan yang dikenakan
pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang
saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang
disebut sebagai pajak ganda. Sebagai perbandingan,Malaysia dan Singapura tidak
lagi menggunakan pajak atas dividen. Mereka menggunakan kredit sistem. Yakni,
pajak yang bisa dikreditkan kepada para pemegang saham di korporat. Sehingga,
korporat hanya dimaknai sebagai sarana. Subyek pajak tetap melekat pada
pribadi. Tak ada lagi pajak ganda yang membebani.
Sumber:
Mulyadi dan puradireja,
2002. Auditing.Yogyakarta: Aditya Media
Alim, Nizarul, dkk.
2007. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit Dengan Etika
Auditor Sebagai Variable Moderasi
Rahmawati. 2008.
Handout Etika Bisnis dan Profesi untuk Akuntan. FE: UNS
Liberti Pandiangan.
2007. Perpajakan Menapak 2007 (artikel). Klikpajak.com
IKPI. 2010. Standar
Profesi Konsultan Pajak
IAI KAP, Aturan Etia
Profesi Akuntan Publik.
0 komentar:
Posting Komentar