Wajah Hukum di Indonesia
Posted by Astri Sri Dayanti
Indonesia merupakan
negara yang menganut sistem hukum campuran dari sistem hukum Eropa, sistem hukum
adat dan sistem hukum agama. Sebagian besar sistem yang dianut negara Indonesia
berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda. Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum atau syariat islam lebih
mendominasi terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu,
di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan, yang merupakan penerus dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di Indonesia.