Jenis dan Bentuk Koperasi
Posted by Astri Sri Dayanti
A. Jenis Koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya.
Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
Pola Manajemen Koperasi
Posted by Astri Sri Dayanti
1. Pengertian Manajemen & Perangkat Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan
koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya,
serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan
atau utusan dari kelas-kelas.
Sisa Hasil Usaha
Posted by Astri Sri Dayanti
1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
SHU
adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang
dengan biaya,penyusutan dan kewajIban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk
pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besar SHU yang di terima.Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Posted by Astri Sri Dayanti
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan
prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi
sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan
usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi
adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Posted by Astri Sri Dayanti
1. Bentuk Organisasi
A. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social
ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Pengertian Dan Prinsip - Prinsip Koperasi
Posted by Astri Sri Dayanti
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang–orang, badan-badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Posted by Astri Sri Dayanti
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota dan masyarakat.
B. TUJUAN
KOPERASI
·
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
·
Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
C. PERANAN
KOPERASI

