Wajah Hukum di Indonesia


Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dari sistem hukum Eropa, sistem hukum adat dan sistem hukum agama. Sebagian besar sistem yang dianut negara Indonesia berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan Belanda. Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama  Islam, maka hukum atau syariat islam lebih mendominasi terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan, yang merupakan penerus dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di Indonesia.